Hukum Membaca Isti’adzah (Ta’awudz)
Membaca Isti’adzah (Ta’awudz), yakni bacaan (أَعُوْذُبِاللهِ مِنَ
الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ) hukumnya sunnah, berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
Maksudnya: Apabila kita akan membaca Al Qur’an, maka disunahkan membaca Ta’awudz kemudian membaca Basmalah, kecuali pada surat At Taubah (cukup membaca Ta’awudz saja, tanpa membaca Basmalah).
فَإِ ذَا قَرَءْثَ الْقُرْاَنَ فَا سْثَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ
‘’Apabila engkau akan membaca Al Qur’an, maka mohonlah perlindungan
kepada Allah SWT dari godaan syetan yang terkutuk. “ (Q.S. An Nahl: 89).Maksudnya: Apabila kita akan membaca Al Qur’an, maka disunahkan membaca Ta’awudz kemudian membaca Basmalah, kecuali pada surat At Taubah (cukup membaca Ta’awudz saja, tanpa membaca Basmalah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar